Beritariau.com, Pekanbaru – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka terkait aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan kondisi mengenaskan. Anak gajah diduga mengalami infeksi parah pada kaki depan kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal. Luka tersebut disinyalir menjadi penyebab utama kematian satwa dilindungi itu.
Namun penyelidikan tidak berhenti pada dugaan pemasangan jerat. Saat melakukan pendalaman di sekitar lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa hasil pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi memastikan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan.
“Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan, kami menetapkan JM sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemasangan jerat dan perambahan kawasan konservasi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal yang membayangi habitat gajah Sumatera di Tesso Nilo. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan tegas demi menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut. (*)



