Beritariau.com – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua pengedar narkoba berinisial S (37) dan BS (47) yang tergabung dalam jaringan peredaran Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 30 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat pada Minggu (1/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai satu unit Daihatsu Terios hitam berpelat BM-1141-JT. Aparat kemudian berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas setempat untuk melakukan penutupan jalur, hingga kendaraan target berhasil dihentikan dan kedua tersangka diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan tas ransel berisi tiga bungkus plastik berisi ekstasi dengan jumlah bruto 30 ribu butir. Tim juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka S dan kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah dua kali diminta seseorang berinisial R untuk mengantarkan ekstasi dari Pekanbaru ke Palembang. Dalam aksinya, S berperan sebagai kurir, sementara BS sebagai sopir. S dijanjikan upah Rp 25 juta dan telah menerima uang jalan sebesar Rp 6 juta.
Saat ini polisi masih memburu R yang diduga sebagai koordinator kurir, serta I yang disebut sebagai koordinator barang. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)



