DPP SPKN Ungkap Benang Kusut Pasar Bawah Pekanbaru, akan Dilaporkan Ke APH

Posted on

Beritariau.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mengungkap permasalahan dan alasan terkait molornya penyelesaian pekerjaan revitalisasi bangunan Pasar Bawah di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

DPP SPKN memiliki bukti dasar yang menjadi kunci pokok permasalahan terkait molornya pembangunan revitalisasi gedung pasar bawah Pekanbaru tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP-SPKN mengungkapkan, permasalahan ini bukan hanya sekedar pelanggaran kerjasama PT. Ali Akbar Sejahtera selaku pengelola Pasar Bawah, tapi permasalahan ini dimulai semenjak habisnya masa kerjasama dengan pengelola sebelumnya PT. Dalena Pratama Indah (DLI).

Frans Sibarani mengungkapkan, pada serah terima Bangunan dan fasilitas Kota Pekanbaru ini sebelumnya pada bulan Mei tahun 2022 keadaan bangunan sudah rusak parah, selain fisik bangunan, berupa eskalator juga tidak berfungsi. Lalu Pemerintah Kota Pekanbaru pada saat itu memberi kesempatan kepada PT. DLI untuk memperbaiki bangunan yang rusak dengan melakukan perpanjangan kerjasama sampai 90 hari.

Namun sampai pada waktu yang ditentukan, ternyata PT. DLI belum memenuhi kesepakatan kerjasama. Muflihun selaku walikota pada saat itu melakukan pemutusan kerjasama dan mengambil langkah untuk melelang kembali pengelolaan Pasar Bawah.

Pada tanggal 6 Juni tahun 2022, Muhammad Jamil selaku pejabat Pengelola Barang menunjuk PT. Ali Akbar Sejahtera sebagai pengelola Pasar bawah dengan nilai investasi Rp.91.464.659.996.

Frans Sibarani mengungkapkan kepada media, sebenarnya pemilik perusahaan yang lama dengan perusahaan baru yang ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru adalah orang yang sama. Dia menduga keputusan untuk melelang kembali dan menunjuk pengelola baru hanya untuk mengelabui proses administrasi dan menjawab temuan saja. 

“Seharusnya Pemko waktu itu memberikan pengelolaan kepada perusahaan yang profesional, ini hanya berganti baju saja, orangnya tetap itu-itu juga,” ungkap Frans, Rabu, (4/2/2026) di Pekanbaru.

Selain itu Frans menjelaskan, seharusnya PT. DLI memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti keadaan semula. Namun pada saat itu Pemko memutuskan kerjasama tanpa memberikan sanksi kepada pengelola. Pemko Pekanbaru yang telah memberikan hak pengelolaan kepada orang yang sama itu merupakan tindakan yang sangat disayangkan.

“Ada dugaan persekongkolan pada penunjukan perusahaan ini. Tidak tertutup kemungkinan ini ada persekongkolan jahat. Dengan ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan kegiatan ini ke pihak APH,” tutup Frans. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *