Pemprov Riau Segel Tambang Galian C Ilegal di Kampar, PT Azul Makona Kreasindo Disorot

Posted on

Beritariau.com, Kampar – Pemerintah Provinsi Riau menemukan praktik penambangan galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Temuan ini diperoleh saat Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.

“Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat yang kami bahas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau,” ujarnya.

Berdasarkan data perizinan, PT Azul Makona Kreasindo memiliki izin operasional pada lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan di luar area yang diizinkan.

“Mereka melakukan penambangan bukan di lahan sesuai izin, melainkan di lahan milik PT Surya Andalan. Ini kami anggap sebagai aktivitas ilegal,” tegas Ismon.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Riau langsung melakukan penyegelan lokasi guna menghentikan aktivitas tambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menyatakan pihaknya akan memanggil dua perusahaan terkait, yakni PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan, untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan dalami apakah ada kerja sama atau bentuk pelanggaran lain. Setelah itu, tim akan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Riau selanjutnya akan menyusun berita acara berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen tersebut akan diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Jika ditemukan aktivitas tambang pasca-penyegelan, warga diminta mendokumentasikan disertai titik koordinat lokasi.

“Untuk perusahaan yang tetap membandel, sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin secara permanen,” tegas Vera.

Temuan ini kembali menyoroti praktik pertambangan yang tidak sesuai perizinan di Riau, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *