Sindikat Pemburu Gajah Sumatera Digulung, 15 Tersangka Ditangkap Polda Riau

Posted on

Beritariau.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau membongkar jaringan pemburu gajah Sumatera yang menewaskan seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau melalui metode scientific crime investigation. Penyidik menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku untuk mengurai peran masing-masing tersangka.

Gajah malang tersebut ditemukan pada 2 Februari 2026 dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Satwa dilindungi itu mengalami luka tembak di bagian belakang tengkorak, dengan kondisi kepala terpotong sebagian, belalai dan gading hilang—diduga kuat untuk diperjualbelikan.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi satwa liar dari praktik perburuan ilegal.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, penyandang dana, hingga perantara dan penadah gading. Delapan orang ditangkap di wilayah Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya diamankan di luar daerah.

Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak akan dibiarkan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena gajah Sumatera berstatus kritis dan populasinya terus menyusut akibat perburuan serta hilangnya habitat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *