JAKARTA – Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi 25 hingga 30 Agustus 2025 di Jakarta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Tiga terdakwa lain yang ikut terseret dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada keempatnya karena dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” urai jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mendakwa para terdakwa menyebarkan konten melalui media sosial Instagram untuk memicu kebencian terhadap pemerintah. Khariq dituding mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat serta terlibat membuat 19 konten kolaboratif selama rentang waktu demonstrasi akhir Agustus 2025.
Konten kolaborasi itu dinilai provokatif dan konfrontatif dengan menyematkan tagar #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri. Jaksa menilai algoritma Instagram membuat unggahan tersebut berpotensi menjangkau masyarakat secara luas.
Keempat terdakwa juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa turut memasukkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena unjuk rasa tersebut melibatkan pelajar.
Satu unggahan yang menjadi sorotan adalah tangkapan layar berita hasil editan Khariq, Rabu (27/8/2025), atau sehari sebelum aksi buruh berlangsung di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat. Jaksa menganggap unggahan ini memicu mobilisasi massa secara masif.
Unjuk rasa Kamis (28/8/2025) awalnya berjalan dengan damai oleh kelompok buruh sejak pagi hingga siang. Namun, aksi yang dilanjutkan kelompok pelajar dan mahasiswa pada sore hari berakhir ricuh yang berdampak pada penangkapan sekitar 600 orang. Kericuhan ini juga menyisakan duka mendalam dengan meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya di tengah kekacauan.
Sebelum rentetan peristiwa itu terjadi, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sempat memberikan peringatan. Ia meminta semua pihak menjaga situasi agar tidak ada kelompok yang sengaja memicu kerusuhan di tengah penyampaian aspirasi.
Tim advokasi mencatat Khariq sempat hadir dalam unjuk rasa di depan Gedung Parlemen. Namun, pelaporan terhadap dirinya langsung masuk sehari setelah unggahan tangkapan layar berita mencuat ke publik.
Lima anggota Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya menangkap Khariq di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan terjadi ketika mahasiswa tersebut bersiap terbang kembali ke Riau.
Laporan polisi yang menjerat Khariq tercatat dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing yang mempermasalahkan unggahan di akun Instagram tersebut.
Dalam argumen penutupnya, jaksa meyakini para terdakwa sadar betul bahwa media sosial adalah alat yang efektif dalam membentuk opini publik. Langkah penyebaran informasi itu dianggap memenuhi unsur penghasutan elektronik yang memicu kericuhan di lapangan. ***



