JAKARTA – Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, menyoroti tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Hukuman tersebut dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan karena minimnya bukti keterlibatan langsung di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan langsung merespons pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari puluhan tuduhan awal, hanya segelintir yang dianggap relevan oleh penegak hukum.
“Saya melihat ada yang dipaksakan. Dari 80 unggahan yang didakwakan di awal, dikerucutkan menjadi 19 yang dianggap terbukti menghasut secara eksplisit. Dari situ, hanya satu unggahan yang dinyatakan masuk ke saya. Dan itu pun bukan saya yang membuat,” ujar Khariq saat dihubungi via telepon, Minggu (1/3/2026).
Perkara ini bermula dari demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Tiga terdakwa lain yang ikut terseret adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Jaksa menggunakan Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat para terdakwa lewat dugaan penyebaran konten kebencian di media sosial Instagram.
Terkait satu unggahan yang menjadi titik berat, Khariq menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan milik orang lain yang ia unggah ulang. Pemilik asli konten saat itu berada di lokasi unjuk rasa dan mengabarkan adanya tindakan kekerasan oleh aparat kepada warga.
“Dia minta saya mengunggah karena dia ada di lokasi. Di situ ada kalimat ‘pukul balik polisi’. Tapi itu bukan tulisan saya. Saya bahkan tidak tahu ada kalimat yang dianggap eksplisit seperti itu,” ungkapnya.
Kejanggalan semakin terasa ketika sosok yang meminta unggahan tersebut dipublikasikan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Padahal, identitas orang itu sudah tercatat rapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pemuda angkatan 2020 ini merasa tuntutan dua tahun penjara tidak proporsional mengingat ia sudah menjalani masa penahanan selama lima bulan.
“Orangnya ada di BAP, tapi jaksa tidak menghadirkan dia. Ini yang menurut saya janggal,” paparnya.
Fakta persidangan juga menunjukkan kelemahan pembuktian. Dari sekitar 30 saksi yang dihadirkan, 20 di antaranya merupakan saksi fakta di lokasi demonstrasi. Namun, tidak ada satu pun yang bersaksi melihat unggahan tersebut.
“Tidak ada satu saksi pun yang melihat postingan saya. Karena saya mengunggahnya sekitar pukul 03.00 pagi, tiga jam sebelum saya diamankan polisi. Jadi memang tidak ada yang melihat,” urainya.
Jaksa berpegang pada argumen bahwa Instagram adalah sarana efektif pembentuk opini publik. Namun, ahli pidana di persidangan menegaskan bahwa delik penghasutan mensyaratkan adanya pihak yang benar-benar terhasut dan melakukan tindakan akibat ajakan tersebut.
“Selama sidang, tidak ada yang mengatakan datang aksi karena postingan saya. Tidak ada bukti orang melihat lalu melakukan kekerasan. Kalau memang penghasutan, harus ada yang terhasut,” tegas Mahasiswa Agroteknologi tersebut.
Awalnya terdapat empat dakwaan yang disangkakan, meliputi ujaran kebencian terhadap instansi, penyebaran berita bohong, pemanfaatan anak dalam konflik, hingga penghasutan. Dakwaan ujaran kebencian gugur di awal setelah eksepsi diterima, sementara dari tiga dakwaan tersisa, hanya penghasutan yang dituntut. Penurunan jumlah dakwaan ini dinilai tidak sejalan dengan beratnya tuntutan.
“Ini justru dua tahun, termasuk yang terberat dari perkara-perkara demonstrasi Agustus 2025,” tambahnya.
Terkait dugaan keterlibatan dengan organisasi masyarakat sipil, ia menampik keras dan menyebut relasi hanya sebatas fitur kolaborasi di Instagram serta keberadaan di grup percakapan tanpa interaksi pribadi lebih lanjut.
Di luar ruang sidang, bayang-bayang sanksi akademik drop out (DO) menghantui jika vonis bersalah dijatuhkan. Khariq berharap pihak kampus mempertimbangkan konteks perkara yang merupakan bagian dari dinamika gerakan mahasiswa dan kebebasan berekspresi.
“Kalau divonis, implikasinya DO. Pilihannya menyelesaikan dulu atau pindah kampus, tapi belum tentu diterima. Saya cukup menyesalkan karena ada kasus mahasiswa lain yang sudah divonis tapi masih bisa lanjut,” keluhnya.
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Jumat (6/3/2026), Khariq fokus menjaga kesehatan dan mengandalkan dukungan keluarga. Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya saat ini bukanlah sebuah kehinaan.
“Bagi saya, ini bagian dari perjuangan mahasiswa. Saya berharap majelis hakim melihat fakta persidangan secara utuh,” tutupnya penuh harap. ***



