BENGKALIS – Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menjerat tiga petani asal Bunga Raya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang disampaikan secara komprehensif melalui tim penasihat hukum.
Ketiga terdakwa, yakni Anton Budi Hartono, Wandrizal alias Ewin, dan Rasiman alias Risman, sebelumnya dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya dituduh melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang melalui tuntutan yang dibacakan Rabu (18/2/2026).
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum secara tegas membantah isi surat tuntutan dengan Register Perkara Nomor PDM-250/BKS/11/2025. Mereka menilai keterangan saksi yang memberatkan atau a charge, kesaksian para terdakwa, hingga analisis fakta yuridis dari JPU sangat jauh dari fakta persidangan yang sebenarnya.
“Penuntut umum seharusnya menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan sekadar menyalin atau mengulang keterangan. Jika tidak sesuai, tentu hal itu merugikan para terdakwa,” tegas Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Ranto Simamora, melalui rilis tertulis, Jumat (27/2/2026).
Tim penasihat hukum menguraikan adanya persesuaian antara keterangan saksi a charge, saksi meringankan atau a de charge, serta barang bukti yang dihadirkan di ruang sidang. Namun, mereka menemukan banyak kutipan dalam surat tuntutan JPU yang faktanya tidak pernah diucapkan sama sekali oleh saksi maupun terdakwa selama proses peradilan berlangsung.
Sorotan tajam juga diarahkan pada barang bukti elektronik berupa flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64GB warna merah hitam berisi foto dan video. Keabsahan bukti yang disita berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis ini dipertanyakan karena tidak pernah melewati mekanisme pengujian digital forensic.
“Keharusan pemeriksaan digital forensik sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penuntut umum berkewajiban memastikan alat bukti sah secara hukum dan memenuhi prinsip peradilan yang adil,” urai Penasihat Hukum, Erwin Hariadi Simamora.
Berdasarkan fakta pembuktian, unsur-unsur dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dinilai tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan ketiga petani tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan selama ini.
“Kami meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum,” tambah Penasihat Hukum lainnya, Wilton Amos Panggabean.
Menutup nota pembelaannya, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mengedepankan objektivitas dalam menyusun putusan demi memberikan vonis bebas murni atau vrijspraak. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga didesak untuk memberikan atensi khusus guna mengawal keadilan bagi ketiga petani tersebut.
Proses peradilan ini akan memasuki agenda pembacaan replik oleh JPU, Senin (2/3/2026). Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan balik atau duplik, Selasa (3/3/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, Rabu (4/3/2026). ***



