BENGKULU – Aroma korupsi dalam proyek penggantian sistem kontrol utama dan Automatic Voltage Regulator (AVR) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu semakin menyengat. Praktik kotor yang diwarnai penggelembungan harga atau markup hingga belasan miliar rupiah ini kembali menyeret dua nama baru dari pihak internal perusahaan kelistrikan.
Dua oknum yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS, Vincentius Fanny Janu Fidianto, dan Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam patgulipat proyek periode 2022 hingga 2023 tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, membeberkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam. Fakta mencengangkan terungkap terkait cara para tersangka memanipulasi nilai proyek kelistrikan tersebut.
“Modus operasi yang digunakan para tersangka adalah bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan referensi harga,” ujar Denni, Rabu (4/3/2026).
Kongkalikong ini dilakukan dengan mematok sistem kontrol utama dari PT Yokagawa Indonesia senilai Rp32,63 miliar, yang sudah termasuk PPN 11 persen. Angka fantastis tersebut langsung dijadikan acuan nilai kontrak berdasarkan penawaran PT Toko Indonesia. Penentuan harga ini diatur sedemikian rupa hanya melalui komunikasi email tanpa pernah dilakukan klarifikasi atau verifikasi lapangan.
“Harga tersebut merupakan hasil penggelembungan lebih dari 10 persen,” tambahnya.
Nilai keekonomian atau harga jual sebenarnya dari peralatan tersebut hanyalah Rp17,23 miliar. Namun, dalam dokumen kontrak yang disepakati dengan KSO Citra Wahana, harga justru melonjak drastis menjadi Rp32,07 miliar, meninggalkan selisih angka yang mencolok dan tidak wajar.
Skandal manipulasi ini sebelumnya juga telah menjerat enam orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka adalah Direktur PT Yokagawa Indonesia, Tulus Sadono, beserta sejumlah eksekutif dari perusahaan terkait yang disinyalir ikut menikmati aliran dana proyek bermasalah ini.***



