PEKANBARU – Tidak ditandatanganinya hasil verifikasi bakal calon Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau oleh ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Khairul Fahmi mendapat tanggapan dari calon Ketua KONI Riau, H Edi Basri, SH MSi, ia menegaskan bahwa keputusan TPP tetap berlaku dan tidak bisa disebut ilegal.
Menurut Edi, keputusan yang diambil TPP bersifat kolektif kolegial. Artinya, apabila tidak tercapai mufakat dalam musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui suara terbanyak (voting).
“Ya tetap berlaku. Karena putusan itu sifatnya kolektif kolegial. Kalau tidak ada kata sepakat, biasa saja dilakukan voting. Suara terbanyak itulah yang menjadi keputusan,” tegas Edi, kepada goriau, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, TPP memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta hasil keputusan Musyawarah Kerja Provinsi (Muskerprov). Selama tidak ada aturan yang dilanggar, maka tidak ada dasar menyebut keputusan tersebut ilegal.
“Kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar, aturan mana yang disebut dilanggar? Jangan-jangan yang dimaksud aturan itu hanya keinginan pribadi,” ujarnya.
Tanda Tangan Ketua Bukan Penentu Sahnya Keputusan
Edi juga menanggapi isu soal tanda tangan Ketua TPP dalam berita acara penetapan hasil verifikasi. Ia menilai, secara etika kelembagaan, ketua semestinya menandatangani hasil keputusan karena bekerja atas nama lembaga, bukan pribadi.
“Mestinya dia tanda tangan, karena dia bekerja untuk TPP, bukan untuk dirinya sendiri,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketiadaan tanda tangan tidak membatalkan keputusan yang telah diambil melalui mekanisme suara terbanyak.
“Yang dihargai itu bukan tanda tangan, tapi suara lima orang anggota TPP. Kalau empat sudah tanda tangan, berarti keputusan sudah sah. Putusan itu tidak berubah statusnya,” tegasnya.
Hasil Konsultasi Tidak Bersifat Mengikat
Terkait klaim penolakan ketua TPP berdasarkan hasil konsultasi ke DPP Koni, ketua komisi III DPRD Riau itu menyebut konsultasi tidak bersifat mengikat dan tidak ada penekanan khusus selain agar verifikasi dilakukan secara maksimal dan profesional.
“Namanya konsultasi tentu tidak mengikat. Tidak ada perintah harus ini atau harus itu. Yang ada hanya imbauan agar bekerja maksimal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa TPP merupakan lembaga ad-hoc yang bekerja secara independen. Karena itu, keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat.“Keputusannya final dan binding. Upaya hukumnya sudah selesai di situ,” katanya.
Dinilai Bentuk Ketidakpuasan
Edi menilai polemik yang muncul lebih kepada sikap ketidakpuasan pihak tertentu atas hasil verifikasi.
“Di mana-mana orang yang kalah pasti mencari alasan. Itu hal biasa. Sama seperti keputusan KPU, pasti ada yang menggugat. Tidak ada orang yang langsung menerima kekalahan begitu saja,” ujarnya.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak perlu menyikapi polemik tersebut secara berlebihan. Yang terpenting, kata dia, TPP segera menyerahkan berkas hasil kerja kepada KONI Provinsi dan ditembuskan ke KONI Pusat untuk pengawasan.
“Yang penting tugas TPP selesai, berkas diserahkan. Jadwal Musyawarah Provinsi (Musprov) juga dibuat oleh TPP. Kalau tidak dilaksanakan, itu justru bisa berdampak pada pertanggungjawaban organisasi,” tutupnya. ***



