PEKANBARU – Permasalahan lahan seluas 2,1 hektare di wilayah Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, memasuki babak klarifikasi terbuka setelah pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memaparkan rangkaian dokumen yang disebut telah ada sejak awal 1970-an.
Di tengah klaim penguasaan turun-temurun oleh sekitar 80 kepala keluarga, kuasa hukum pemegang SHGB menegaskan bahwa hak atas tanah tersebut bukan produk administrasi yang muncul tiba-tiba pada 2010, melainkan kelanjutan dari riwayat hukum yang dapat ditelusuri sejak 1971.
Namun di sisi lain, tim kuasa hukum pemegang SHGB menyatakan bahwa lahan tersebut telah memiliki riwayat kepemilikan hukum jauh sebelum 2010—tahun yang kerap disebut warga sebagai awal munculnya sertifikat.
“Kami memahami kegelisahan masyarakat. Tetapi perlu diluruskan, ini bukan tanah yang tiba-tiba bersertifikat pada 2010,” kata Albert Imron Simajuntak, kuasa hukum Rudy Sutanto dan Wiharjo Soebagiyo, dalam wawancara di Pekanbaru, Selasa (4/3/2026) sore.
Albert menjelaskan bahwa hak tersebut sempat berada di bawah badan usaha sebelum akhirnya dialihkan dan saat ini berada dalam penguasaan kliennya melalui mekanisme jual beli yang sah pada akhir tahun 2000an.
Menurut Albert, dasar kepemilikan lahan merujuk pada gambar situasi (GS) tahun 1971 yang menjadi landasan penerbitan HGB Nomor 444 atas nama Heri Bastian, pemilik perusahaan CV. Cahaya Selatan. Dokumen itu kemudian diperbarui melalui surat ukur tahun 2008 sebelum SHGB diterbitkan pada 2010.
“Surat ukur 2008 itu pengganti dari GS 1971. Jadi kalau ditarik garisnya, riwayat administrasinya sudah ada sejak awal 1970-an,” ujarnya.
Albert juga menunjukkan dokumen SKGR tahun 1977 milik seorang warga bernama Fatima yang berbatasan langsung dengan tanah CV. Cahaya Selatan. Dalam surat tersebut tercantum batas barat berupa tanah milik perusahaan tersebut.
“Artinya, secara administratif, eksistensi kepemilikan itu sudah dikenal sejak lama. Bahkan warga sendiri mencantumkan batas itu,” katanya sembari menunjukkan sebuah peta tanah milik warga yang bersempadan dengan CV. Cahaya Selatan.
Kliennya, lanjut Albert, membeli lahan tersebut sekitar 2008. Dua tahun kemudian, SHGB terbit atas nama perusahaan yang kemudian beralih kepada kliennya. Pajak bumi dan bangunan, menurut dia, rutin dibayarkan.
Albert katakan bahwa sebelum menerima kuasa, tim hukum memeriksa legalitas dan riwayat dokumen.
“Kami tidak mungkin menerima kuasa tanpa memeriksa semua dasar hukum kepemilikan,” ujarnya.
Selain rangkaian dokumen administrasi sejak 1971, kuasa hukum pemegang SHGB juga menyinggung adanya surat kuasa yang diterbitkan pada 1990-an oleh Heri Bastian.
Menurut Albert, surat kuasa itu diberikan kepada seorang pekerja lama untuk menjaga dan mengawasi lahan, termasuk melarang pihak lain menempati tanpa izin.
“Surat kuasa itu intinya memberi kewenangan untuk menjaga dan melarang orang lain menempati tanpa izin. Artinya, pada masa itu sudah ada pengakuan bahwa tanah tersebut ada pemiliknya,” ujarnya.
Albert menyebut, dalam proses klarifikasi, pihaknya pernah bertemu dengan ahli waris dari penerima kuasa tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, ahli waris mengakui bahwa ayahnya memang pernah bekerja dan menerima kuasa dari Heri Bastian.
“Anaknya menyampaikan sendiri bahwa tanah itu memang milik Pak Heri Bastian. Ia hanya menyampaikan permintaan apabila harus pindah, agar diberikan bantuan,” kata Albert.
Menurut dia, pengakuan itu penting karena menunjukkan bahwa bahkan pihak yang pernah memiliki hubungan kerja dan kuasa atas lahan tersebut tidak pernah mengklaim kepemilikan pribadi.
“Kalau memang sejak dulu tidak ada pemilik, tentu tidak mungkin ada surat kuasa untuk menjaga tanah itu,” ujarnya.
Soal Ujug-ujug 2010
Di tengah warga, berkembang keyakinan bahwa HGB terbit tanpa proses yang diketahui masyarakat. Beberapa ketua RT dan RW menyatakan tidak pernah ada pengukuran atau pemasangan patok yang mereka saksikan.
Albert menilai anggapan itu perlu dikaji ulang. “Setiap penerbitan sertifikat melalui proses administrasi di BPN. Ada penelitian berkas, ada pengukuran. Kalau memang ada keberatan, silakan diuji secara hukum,” ujarnya.
Sengketa ini sempat dimediasi di Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru pada awal Januari 2026. Undangan mediasi tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada pengaduan warga RW 06 dan RW 07.
Albert menyatakan pihaknya hadir memenuhi undangan tersebut bersama sejumlah unsur lain, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Namun ia mempertanyakan representasi warga dalam forum itu.
“Kalau disebut terdampak sampai 400 jiwa, dalam pertemuan itu yang hadir hanya sekitar lima orang warga yang menyatakan langsung terdampak,” ujarnya.
Menurut Albert, hal itu penting untuk diluruskan agar diskursus publik tidak berkembang berdasarkan angka yang belum diverifikasi.
Ia menilai klaim 400 jiwa perlu dipilah antara pemilik bangunan, penyewa, dan pihak yang hanya tinggal sementara.
“Di lokasi itu ada rumah sewa. Ada pemilik rumah kontrakan yang tidak tinggal di sana. Ada penyewa. Jadi tidak bisa serta-merta seluruh yang tinggal dihitung sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah,” katanya.
Albert juga menyebut pihaknya memiliki data penghuni yang telah dikumpulkan dalam proses komunikasi dan klarifikasi.
“Kalau memang mau dibuka secara transparan, mari kita duduk bersama, diverifikasi satu per satu. Supaya jelas siapa yang benar-benar terdampak secara langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa pertemuan, ada warga yang secara pribadi menyatakan bersedia pindah dengan kompensasi tertentu.
“Jadi tidak semuanya menolak atau merasa punya hak. Ada juga yang memahami posisi hukum ini,” katanya.
Disisi lain, Warga Meranti Pandak sebelumnya menyatakan telah menempati lahan itu sejak 1968, bahkan ada yang mengaku sejak 1960-an. Kampung itu dulu dikenal sebagai Kampung Beringin, tumbuh di tepian Sungai Siak, dan berkembang tanpa intervensi formal selama puluhan tahun.
Bagi kuasa hukum pemegang SHGB, klaim penguasaan turun-temurun tidak serta-merta menghapus status hukum tanah.
“Kalau memang merasa memiliki sejak 1960, mengapa tidak pernah mengurus alas hak? Tahun 1977 saja ada warga yang bisa memperoleh SKGR. Artinya negara bisa menerbitkan hak kalau memang memenuhi syarat,” ujar Albert.
Ia menyatakan hingga kini belum pernah menerima bukti formal kepemilikan dari warga yang mengklaim tanah tersebut.
Salah satu hal yang diungkap pihak kuasa hukum adalah adanya praktik pemungutan sewa di masa lalu oleh pihak tertentu di kawasan tersebut.
Menurut Albert, ada warga yang mengakui pernah mengutip sewa dari penghuni lain dan bahkan mengakui tanah tersebut milik perusahaan lama yaitu perusahaan milik Heri Bastian, CV. Cahaya Selatan ataupun PT Kaluku Perma Wood Industries.
“Ada pernyataan yang sudah disampaikan di hadapan kepolisian. Itu menunjukkan mereka sadar bukan pemilik,” katanya.
Sembari berbincang, Albert menunjukkan sebuah surat pernyataan yang telah diteken salah seorang warga. Dimana menurut Albert dan kliennya, warga mendirikan bangunan diatas sertifikat mereka.
“Intinya ada seorang warga yang udah lama bertempat disana, ketika kami berdialog dia mengatakan memang tanah tersebut punya kami (klien Albert). Dirinya pun sepakat untuk pindah disaat tanah itu akan dipakai kembali oleh klien kami,” tutur Albert yang saat itu mengenakan baju putih.
Ia juga menyebut tidak semua penghuni berstatus pemilik rumah. Sebagian disebut hanya penyewa dari pihak lain yang membangun rumah kontrakan di atas lahan tersebut.
“Jadi angka 400 jiwa itu perlu diverifikasi lagi. Mana yang pemilik bangunan, mana yang penyewa,” ujarnya sembari melihatkan catatannya hanya puluhan warga yang benar-benar memiliki bangunan disana.
Rencana Pemagaran dan Insiden
Pada akhir 2025, pihak klien berencana melakukan pemagaran batas sertifikat. Surat pemberitahuan disebut telah disampaikan kepada lurah dan camat setempat.
“Kami hanya memberitahukan rencana pemagaran. Bukan meminta izin untuk hak kami sendiri,” ujar Albert.
Namun material pagar yang masuk ke lokasi dilaporkan dirusak. Kontraktor telah membuat laporan polisi atas dugaan perusakan tersebut.
Bagi warga, langkah pemagaran itu memicu kecemasan akan penggusuran. Bagi pihak pemegang SHGB, pemagaran dianggap sebagai bentuk penguasaan kembali atas hak yang dimiliki.
Albert mengakui ada komunikasi dengan sejumlah warga yang bersedia pindah dengan kompensasi tertentu.
“Kami menawarkan sagu hati. Beberapa menerima, sebagian meminta tambahan. Kami masih bernegosiasi,” katanya sembari menunjukkan dokumentasi kunjungan perwakilan kliennya pada Februari 2024 ke lokasi. Dalam foto yang diperlihatkan, tampak pertemuan di rumah salah satu ketua RT di wilayah RW 06..
Ia menegaskan pendekatan yang ditempuh adalah persuasif.
“Kami tidak pernah memerintahkan pengusiran. Kami membuka ruang dialog.”
Menurut Albert, dalam pertemuan itu tidak ada penolakan keras. Beberapa warga, kata dia, menyatakan keberatan bukan pada status kepemilikan, melainkan pada nilai kompensasi.
“Ada yang menyampaikan bukan tidak mau pindah, tapi meminta agar sagu hati ditambah,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lapangan tidak sesederhana narasi bahwa seluruh warga menolak klaim kepemilikan.
Menunggu Kejelasan
Konflik di Meranti Pandak memperlihatkan ketegangan klasik dalam persoalan agraria perkotaan: di satu sisi terdapat sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara dan secara administratif sah; di sisi lain ada penguasaan fisik yang telah berlangsung puluhan tahun dan membentuk ruang hidup sosial.
Bagi warga, lahan itu bukan sekadar objek hukum. Ia adalah tempat tinggal yang diwariskan lintas generasi—tempat masjid berdiri, lapangan bola dibangun gotong royong sejak 1978, dan anak-anak tumbuh di gang-gang sempit yang mereka kenal sejak kecil.
Bagi pemegang SHGB, tanah itu adalah hak yang tercatat dan dilindungi hukum.
“Tanah tidak punya kaki. Kalau ada yang merasa berhak, mari kita uji secara hukum,” ujar Albert.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Wakil Wali Kota dan DPRD yang disebut tengah mempelajari persoalan ini.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah kota. Kalau memang akan difasilitasi rapat dengar pendapat atau pemeriksaan dokumen, kami siap hadir. Kami siap memaparkan seluruh fakta dan dasar hukum yang kami miliki,” katanya.
Albert juga menyampaikan terima kasih kepada media yang dinilainya telah memberi ruang klarifikasi.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media karena mau mendengar penjelasan kami, supaya pemberitaan berimbang dan objektif. Kami tidak pernah menutup diri,” ujarnya.
Menurut dia, penyelesaian terbaik adalah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. ***



