Surat Lokasi Bermasalah di Lahan Konsinyasi Tol, Camat Rumbai Akui Salah Terbit

Posted on

PEKANBARU – Sengketa konsinyasi ganti rugi lahan Tol Pekanbaru-Rengat yang melibatkan Hasniar dan putrinya, Elsih Rahmayani, masih terus bergulir panas di pengadilan. Di tengah sengkarut tersebut, Camat Rumbai, Abdul Rahman, secara terbuka mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat keterangan lokasi yang menjadi salah satu dokumen krusial di meja persidangan.

Surat bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 yang diteken Abdul Rahman pada 26 Januari 2026 tersebut menyatakan bahwa Jalan Belidang masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai.

Fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Lahan yang menjadi objek sengketa dan diakui telah dikuasai keluarga Hasniar selama kurang lebih 30 tahun itu, selama ini dikenal berada di wilayah Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

Menyadari kekeliruan administratif tersebut, Abdul Rahman menegaskan akan segera menarik surat yang telah diterbitkannya.

“Suratnya akan dicabut karena ada kesalahan. Lokasinya berada di Rumbai Barat, sehingga seharusnya Camat Rumbai Barat yang menerbitkan surat keterangan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan berdasarkan regulasi yang ada, menyusul permintaan warga yang diajukan melalui staf kecamatan. Saat menandatangani dokumen, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui jika lokasi tanah yang dimaksud tengah bersengketa di pengadilan terkait proyek jalan tol.

“Sudah kami komunikasikan dengan yang meminta keterangan dan dijelaskan masalahnya. Mereka bersedia mencabut surat itu dari dokumen pendukung di persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, penerbitan surat bernada legalitas administratif ini sempat memunculkan narasi baru yang berpotensi memengaruhi klaim kepemilikan lahan di pengadilan. Hasniar, sebagai salah satu pihak yang berperkara, bahkan telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kepolisian Daerah Riau. Ia menaruh curiga adanya penggunaan data-data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama proses hukum ini berlangsung. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *