DUMAI – Kawasan pesisir Dumai, Provinsi Riau, terungkap menjadi celah rawan sekaligus pintu masuk utama bagi sindikat narkoba internasional jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kepolisian kini tengah memburu tiga kaki tangan utama sindikat tersebut yang resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah bos besar mereka tertangkap.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan bahwa buronan bernama Andre Fernando alias ‘The Doctor’ memiliki jaringan kuat di wilayah Riau. Melalui perairan Dumai, pria berusia 32 tahun itu menyelundupkan barang haram dari Malaysia.
“Ko Andre atau ‘The Doctor’ menyediakan narkoba berbagai jenis di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate dan happy water,” ujar Eko.
Penyelundupan tersebut melibatkan kartrid vape bermerek Ferrari dan Lamborghini yang dikirim lewat jalur laut. Setelah berhasil menembus Dumai, sindikat ini menggunakan taktik kamuflase yang sangat rapi untuk mengelabui petugas saat mendistribusikan narkotika lewat jalur darat ke berbagai daerah.
“Sedangkan untuk pengiriman narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo uang dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado,” urai Eko.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, telah menerbitkan surat DPO untuk Andre, warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2026). Andre diketahui menyuplai 5 kilogram sabu senilai Rp800 juta kepada Ko Erwin sepanjang Januari 2026. Ko Erwin sendiri berhasil diringkus di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026), saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Selain Andre, Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB juga tengah mengejar dua buronan lainnya, yakni A Hamid alias Boy dan Satriawan. Sindikat penyelundup dari Dumai ini rupanya memiliki gurita bisnis yang kuat hingga mampu menyuap perwira menengah kepolisian di Nusa Tenggara Barat demi memuluskan peredaran.
Tersangka Boy tercatat memberikan uang pelicin sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Uma Lengge yang berada di dalam lingkungan Mapolres Bima Kota. Tidak hanya itu, Ko Erwin turut menggelontorkan dana Rp1 miliar kepada Didik dan menyerahkan 488 gram sabu kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.
Sementara itu, DPO Satriawan berhasil meloloskan diri saat polisi melakukan penggeledahan di rumah warga bernama Anita, Sabtu (24/1/2026). Kelemahan pengawasan di jalur perbatasan laut kini menjadi catatan kritis di tengah perburuan sisa-sisa jaringan perusak penegak hukum ini.***



