Jaringan Tersangka Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan Riau Terancam Bui 15 Tahun, Tiga Pelaku Masih Buron

Posted on

PEKANBARU – Nasib belasan anggota sindikat pemburu dan pembunuh satwa liar kini berada di ujung tanduk. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan 15 orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam pembantaian seekor gajah Sumatera jantan di Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang terlibat langsung masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

Jaringan kejahatan lingkungan ini terbukti bekerja sangat sistematis dengan peran yang saling melengkapi. Para tersangka dengan sengaja membagi tugas secara rapi demi melancarkan aksi kejahatannya. Peran tersebut mencakup pemodal, pemasok senjata api, penembak, pemotong kepala gajah, hingga perantara perdagangan dan penadah gading di pasar gelap.

Aksi keji komplotan ini terkuak usai bangkai gajah tersebut ditemukan membusuk, Senin (2/2/2026). Satwa dilindungi itu dibiarkan mati mengenaskan akibat peluru para pemburu. Tersangka dengan sadis memenggal kepala gajah dan membawa kabur bagian dahi, mata, belalai, serta gadingnya demi meraup keuntungan finansial.

Dari tangan para tersangka yang berhasil diringkus, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperlihatkan besarnya skala operasi mereka. Alat bukti tersebut meliputi gading gajah, senjata api untuk berburu, ratusan butir peluru, tengkorak gajah, hingga sisik trenggiling yang siap diselundupkan.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang pelarian bagi para buronan maupun pengampunan bagi tersangka yang tertangkap. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan jajaran kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyapu bersih seluruh anggota sindikat pemburu ini.

“Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang di antaranya di Riau, tujuh lainnya dari luar Riau dan tiga DPO,” urai Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Selasa (3/3/2026).

Ia memberikan peringatan keras kepada para tersangka dan buronan bahwa jerat hukum yang menanti jaringan ini tidak main-main.

“Saya mengimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan, maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita,” tegasnya.

Kini, 15 tersangka yang tertangkap harus bersiap menghadapi proses peradilan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku kejahatan satwa ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *