JAKARTA – Ancaman pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu seberat dua ton, menuai polemik tajam. Pakar hukum menilai tuntutan maksimal tersebut tidak bijak jika hanya menyasar eksekutor lapangan dengan peran terbatas, sementara aktor intelektual di balik penyelundupan lintas negara ini masih melenggang bebas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menegaskan bahwa meskipun narkotika adalah ancaman serius bagi bangsa, pemberian pidana mati harus dilakukan secara proporsional dan hati-hati. Ia mencurigai adanya celah hukum yang besar jika negara hanya berhenti pada penangkapan kurir tanpa menyentuh pemilik barang haram tersebut.
“Tentu tak bijak eksekutor lapangan yang perannya sangat terbatas dikenai hukuman maksimal, sedangkan pelaku utamanya malah tak tersentuh. Kita harus belajar menyelesaikan perkara sampai ke akarnya,” ungkap Hery, Sabtu (28/2/2026).
Hery juga mengingatkan adanya trauma publik terhadap kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan oknum aparat penegak hukum sebagai pembeking bisnis narkotika. Ia mendorong penyidik untuk membuktikan bahwa tidak ada upaya melindungi pihak tertentu dalam jaringan ini.
“Kita tentu tak ingin seperti Meksiko, di mana kartel narkoba memiliki kekuatan luar biasa yang dapat mengimbangi negara,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap bersukukuh pada tuntutan mati tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Fandi dan lima terdakwa lainnya sadar bahwa muatan yang mereka bawa di perairan Kepulauan Riau adalah narkotika.
“Mereka menyadari menerima sekitar dua ton sabu di tengah laut. Terdakwa Fandi Ramadhan juga menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta untuk mengangkut barang haram tersebut,” jelas Anang, Jumat (20/2/2026).
Kejaksaan menilai keterlibatan dalam sindikat internasional dengan barang bukti jumbo adalah kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan warga negara, sehingga tuntutan mati dianggap sebagai bentuk komitmen perlindungan negara.
Namun, bagi para praktisi hukum, uang lelah Rp8,2 juta yang diterima Fandi justru mempertegas posisinya yang hanya sebagai pekerja kecil dalam mata rantai gelap ini. Publik kini menanti keberanian penyidik untuk menyeret “ikan besar” di balik penyelundupan raksasa ini agar keadilan tidak hanya tajam ke bawah.***



