THR 2026 Wajib Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Posko Satgas Disnakertrans Riau Siaga

Posted on

PEKANBARU – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh perusahaan. Surat bernomor M/3/HK.04.00/III/2026 itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, dan mulai berlaku sejak hari ini.

Merespons kebijakan pusat tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bergerak cepat untuk segera menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah.

“Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan baru keluar hari ini. Kami juga akan menyiapkan surat edaran untuk kabupaten dan kota se-Riau. Hari ini atau besok sudah kami serahkan kepada Plt Gubernur Riau untuk ditandatangani agar bisa segera diteruskan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Yunus, kepada Goriau.com, Selasa (3/3/2026).

Surat edaran tingkat daerah tersebut dijadwalkan akan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Setelah disahkan, regulasi ini akan didistribusikan ke seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban mutlak pengusaha yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Hak ini diberikan kepada setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Aturan tersebut berlaku bagi karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Bagi karyawan dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan nilai THR lebih besar dalam perjanjian kerja, maka pembayaran wajib mengikuti skema yang lebih menguntungkan pekerja.

“Yang paling penting, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil,” jelas Yunus dengan tegas.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mengantisipasi sengketa, pemerintah menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 di setiap wilayah.

Posko ini akan terintegrasi langsung dengan sistem nasional di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Integrasi ini memungkinkan para pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan sengketa secara cepat dan transparan.

Disnakertrans Riau menjamin akan mengawal penuh implementasi kebijakan pembayaran THR di seluruh wilayah Riau. Perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan menunaikan kewajibannya tepat waktu, sehingga para pekerja dan keluarganya dapat menyambut perayaan Idul Fitri dengan layak. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *